SariAgri - Pemerintah resmi melarang aktifitas mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Pelarangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan risiko semakin masifnya penularan COVID-19.
Kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.