SariAgri - Pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penularan COVID-19. Pembatasan lebih ketat di dua provinsi tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).