Mengenal 5 Pupuk Bersubsidi dan Manfaatnya

Editor: Rharya Saputra - Kamis, 15 September 2022 | 14:01 WIB
SariAgri - Pupuk subsidi telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Ada beberapa jenis pupuk bersubsidi yang dipakai oleh kalangan petani dengan manfaat yang berbeda pada tanaman.
Urea
Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi sehingga dapat mempercepat pertumbuhan tanaman dan juga membuat tanaman akan tumbuh hijau.
SP-36
Bermanfaat menambah unsur hara phosphor pada tanaman. Dengan pupuk ini buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.
ZA
Bermanfaat memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi.
NPK
Memiliki manfaat memperkuat tumbuhnya akar, sehingga tanaman tidak tumbuh secara kerdil.
Pupuk organik
Terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya.
Baca Juga: Dampak Negatif Pestisida Terhadap Kesehatan Perempuan dan Anak
Jejak Pertanian Ribuan Tahun di Cina