Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online Berdasarkan Wilayah

Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online Berdasarkan Wilayah. (Sariagri/Wahidin)
Daftar Kenaikan Tarif Ojek Online Berdasarkan Wilayah. (Sariagri/Wahidin)

Editor: Rharya Saputra - Senin, 29 Agustus 2022 | 14:01 WIB

SariAgri - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

A. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

B. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

C. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: 2 Jenis Beras yang Efektif Turunkan Berat Badan
Ilmuwan Temukan Teratai Air Raksasa