Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berinisial MU (kanan) memperagakan cara memindahkan isi gas saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022).
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Editor: Idho - Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:01 WIB
SariAgri - Jajaran Polda Banten mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang disuntikkan dan dijual dalam tabung gas nonsubsidi yang dilakukan MU bersama TK (buron) sejak dua bulan terakhir serta menyita 62 tabung gas ukuran 3 kg dan 28 tabung gas ukuran 12 kg.
Baca Juga: Daftar Negara Tujuan Ekspor Minyak dan Gas Rusia
5 Fakta Energi Dimetil Eter yang Akan Gantikan LPG