Terungkap Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022).
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Editor: Idho - Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:01 WIB
SariAgri - Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatera Betina dan Janinnya ditemukan Mati di Bengkalis Riau
Siapa Bilang New York doang yang Punya Taman Ditengah Pencakar Langit