Terungkap Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Barang bukti kulit dan tulang harimau sumatera diperlihatkan saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022).
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Editor: Idho - Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:01 WIB
SariAgri - Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Baca Juga: Tragis, Gajah Sumatera Betina dan Janinnya ditemukan Mati di Bengkalis Riau
Siapa Bilang New York doang yang Punya Taman Ditengah Pencakar Langit