Regulasi Penggunaan Air Tanah di DKI Jakarta

Seorang anak memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Idho - Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:05 WIB
SariAgri - Pemerintah akan menghentikan penggunaan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya yang bertujuan untuk mengurangi penurunan muka tanah di Ibu Kota.
Baca Juga: Dapur Simbah, Wisata Kuliner Tempo Dulu
Kopi Onde-onde, Sensasi Rasa Unik Perpaduan Hasil Bumi Indonesia