Hal yang Wajib Dipatuhi Lewat Penerapan PPKM Darurat
Editor: Reza P - Senin, 5 Juli 2021 | 15:05 WIB
SariAgri - Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali dengan pengetatan protokol kesehatan. Berikut sejumlah hal yang wajib masyarakat patuhi untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jalanan Ibu Kota Kosong Melompong
Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Arus Balik Mudik